JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merampungkan seluruh proses pendataan lahan milik masyarakat dalam kurun waktu tujuh tahun mendatang.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi persoalan dan sengketa lahan yang sering kali dihadapi masyarakat dengan pihak-pihak tertentu.
"Kami harapkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar semua pada tahun 2025," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil saat upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018, Senin (24/9/2018).
Sofyan menuturkan, selama ini pemerintah telah melaksanakan program reforma agraria demi mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah.
Reforma agraria juga dilakukan dalam rangka penguatan hak masyarakat atas tanah atau hutan adat.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diharapkan persoalan yang kerap timbul dalam proses reforma agraria dapat diminimalisir.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan penataan kembali struktur penguasaan tanah yang berkeadilan, pemerintah juga telah meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU).
Sistem ini memungkinkan setiap orang untuk dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku di setiap daerah.
"Dengan terbukanya akses terhadap dokumen rencana tata ruang, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan selanjutnya masyarakat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya," papar Sofyan.
Ia menambahkan, penerapan layanan terintegrasi ke dalam Online Single Submission (OSS) juga sudah dimulai untuk layanan izin lokasi, pertimbangan teknis pertanahan, informasi rencana detail tata ruang dan pengaturan zonasi.
Sofyan berharap, layanan ini bisa dijalankan secara elektronik.
https://properti.kompas.com/read/2018/09/24/220000721/2025-pemerintah-targetkan-seluruh-bidang-tanah-terdaftar