Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Tol, Pembangunan Rumah Juga Gunakan Skema KPBU

Kompas.com - 23/08/2018, 20:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Untuk mengatasinya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menjalin kerja sama baru dengan badan usaha (KPBU) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pola kerja sama ini merupakan inovasi baru yang dilakukan Kementerian PUPR pada sektor perumahan.

Baca juga: Jauh dari Target, Program Satu Juta Rumah Baru 582.638 Unit

Meski demikian, pola serupa juga telah dan sedang diterapkan pada pembiayaan proyek infrastruktur lain, seperti jalan tol dan pembangunan bendungan.

"Kami coba menggerakkan swasta semaksimal mungkin. Kita belum punya sistemnya, mudah-mudahan tahun ini bisa," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid di kantornya, Kamis (23/8/2018).

Khalawi mengungkapkan, cukup banyak investor yang tertarik untuk bekerja sama dalam skema ini, baik dari dalam maupun luar negeri. Kendati demikian, pemerintah berupaya memprioritaskan investor dalam negeri.

Ilustrasi rumah subsidi.KOMPAS.com / DANI PRABOWO Ilustrasi rumah subsidi.
Untuk lokasi, Khalawi menambahkan, setidaknya sudah ada empat titik yang akan menjadi proyek percontohan yaitu Bandung, Bogor, Jonggol dan Palembang.

"Di Bandung ada sekitar 2 hektar, kerja sama dengan Pemkot Bandung. Jonggol dengan REI ada 180 hektar, di Bogor itu 33 hektar tanah PU," kata dia.

KPBU ini, berbeda dengan pengembangan Kota Maja atau kota mandiri lainnya. Nantinya, tak hanya rumah bagi MBR yang akan dibangun, tetapi juga rumah non subsidi atau komersial dengan perbandingan 40:60 atau 30:70.

Regulasi yang dibutuhkan pun tengah disiapkan. Saat ini, regulasi yang ada baru Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.

Khalawi mengatakan, diperlukan aturan turunan untuk dapat mengeksekusi kebijakan ini.

"Kalau enggak perlu Permen (Peraturan Menteri), ya tidak usah. Kan hanya pola saja, bisa SK dirjen," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau