Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krakatau Steel: Pemerintah Harus Kendalikan Impor Baja

Kompas.com - 30/07/2018, 20:17 WIB
M Latief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus segera mengendalikan impor baja agar industri di dalam negeri tidak hancur. Industri baja masih mengalami kerugian berkepanjangan dan semakin diperparah dengan melonjaknya impor produk baja hulu maupun hilir.

Hal tersebut dipaparkan Komisaris PT Krakatau Steel Tbk (Persero), Roy Maningkas, yang mengatakan melonjaknya impor produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Permendag 22/2018) tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.
   
"Kami sampaikan protes, keluhan dan masukan yang telah disampaikan dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir sejak diberlakukannya Permendag 22/2018 pada 1 Februari 2018 lalu, baik oleh produsen baja hulu, hilir, asosiasi baja  maupun gabungan serikat karyawan industri besi baja atas pemberlakuan Permendag 22/2018, namun tidak direspon oleh Pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).
   
Dia mengatakan bahwa produsen baja hulu dan hilir menentang diberlakukannya Permendag 22/2018 terutama karena adanya perubahan beberapa ketentuan atau mekanisme yang telah berlaku selama ini, antara lain terkait pemberlakuan post border audit/inspection dan penghapusan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
   
Perubahan atas ketentuan tersebut, menurut Roy, akan berdampak langsung kepada industri baja nasional yang akan terus merugi dan bahkan berpotensi mengalami bangkrut karena tidak adanya kontrol dan pengawasan terhadap keluar masuknya produk baja impor ke pasar Indonesia, terutama produk baja asal China.

"Permendag 22/2018 ini tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri, padahal pemerintah saat ini sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional," kata Roy.
   
Dia mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan Permendag tersebut, karena ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya, yaitu Permendag 82/2016, sudah cukup baik bagi industri baja nasional.
   
Roy melanjutkan, pemberlakuan Permendag 22/2018 yang ditujukan untuk mempercepat proses importasi raw material sangat tidak tepat diberlakukan bagi industri baja. Menurut dia, raw material bagi industri baja bukan bersifat produk masal tetapi sangat spesifik.

"Dalam satu HS (Harmonized Commodity) number itu ada ratusan bahkan ribuan item yang meliputi jenis, ukuran tebal, lebar, panjang, spesifikasi, kuantitas per item dan lain sebagainya sehingga untuk industri baja perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Roy, kekhawatiran tidak hanya dirasakan oleh produsen hulu, tapi juga produsen hilir. Berdasarkan data BPS, terjadi kenaikan impor produk baja secara signifikan dengan total kuantitas mencapai 5,8 juta ton pada 2017 dan terus mengalami peningkatan tajam di 2018, yang sampai April 2018 kuantitas impor telah mencapai 2 juta ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau