Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Properti Anggap Relaksasi LTV Tak Berpengaruh Signifikan

Kompas.com - 02/07/2018, 16:37 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD REI Jawa Barat Joko Suranto menganggap kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai pelonggaran pengaturan Loan to Value ( LTV) dan Financing to Value (LTV) tak berpengaruh signifikan terhadap kebangkitan sektor properti.

Menurut Joko, selama daya beli masyarakat belum pulih, uang beredar minim, dan tidak ada kepastian dalam berinvestasi, kebijakan BI tersebut hanya akan menguap begitu saja.

"Kebijakan itu baik. Tapi untuk konteks saat ini tak berpengaruh signifikan. Itu akan menguap begitu saja selama masyarakat enggak punya duit belanja rumah," kata Joko kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018). 

Baca juga: BI: Relaksasi LTV Dapat Dorong Pertumbuhan KPR Sebesar 13,46 Persen

Seharusnya, lanjut Joko, pemerintah juga memastikan tegaknya kebijakan-kebijakan yang telah dirilis beberapa waktu lalu melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

PKE XIII tersebut ditajamkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.

Joko berpendapat, seharusnya pemerintah memastikan hal ini berjalan agar tidak ada lagi high cost economy  dalam perizinan.

Pasca surat edaran itu terbit, tidak ada perubahan sama sekali tentang efisiensi perizinan. Bahkan, aku Joko, pengembang di Jawa Barat masih memikul beban harus membayar 15 persen hingga 20 persen biaya perizinan dari total nilai proyek.

"Ini kan memberatkan pengembang rumah MBR," cetus Joko.

Padahal, ada tiga hal dalam surat edaran tersebut yang diharapkan Joko dapat membantu memulihkan sektor properti terutama pengembangan rumah bagi MBR.

Pemerintah, kata Joko, harus mau mendengar suara pengembang yang membangun rumah MBR. Beri pendampingan, pengawasan, dan juga intensif agar mereka dapat terus berproduksi.

Sebelumnya diberitakan, dengan kebijakan ini, BI memberi kebebasan kepada perbankan untuk mengatur rasio LTV kedit properti dan pembiayaan properti fasilitas rumah pertama untuk semua tipe.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama first time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).

LTV sendiri berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka (down payment/DP) yang harus dibayar konsumen.

Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli. 

Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com