JAKARTA, KOMPAS.com - Paspengesahan Undang-Undang (UU) tentang Arsitek pada tahun lalu, diikuti pembentukan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang rencana besarnya terus dimatangkan.
Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Menteri tentang pembentukan DAI masih dibahas.
Pembentukan DAI sendiri ditargetkan dapat selesai pada tahun ini.
Baca juga: Arsitek Indonesia Belum Dihargai di Negeri Sendiri
"Kira-kira selesai drafnya Agustus, dan dijadwalkan ditandatangani Presiden dan Menteri (PUPR) bulan Oktober. Sekarang masih dalam tahap FGD, masih dalam tahap penulisan," kata Djuhara kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Djuhara menuturkan, UU Arsitek yang telah disahkan merupakan aturan dasar, sehingga memerlukan sejumlah aturan turunan yang menjadi pelaksananya. Salah satunya yakni pembentukan DAI.
Menurut dia, DAI memiliki peran penting di dalam memajukan dunia arsitektur Indonesia. Selama ini, Indonesia belum memiliki dewan khusus yang menaungi arsitek.
Hanya, organisasi keprofesian semacam IAI-lah yang baru menaungi keberadaan arsitek Tanah Air.
Baca juga: Terapkan E-Voting, Pemilihan Ketum IAI Lebih Canggih Ketimbang Pilkada
"Begitu ini jalan, satu sendi itu akan berjalan lebih baik. Siapa itu arsitek, bagaimana pendidikannya, kompetensinya, tanggungjawabnya, liabilitiesnya, hak tanggung jawabnya, dan siapa yang menetukan arsitek itu siapa, itu dewan arsitek itu," beber Djuhara.
Di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah maju dunia arsitekturnya, selain ada asosiasi semacam IAI juga terdapat dewan khusus yang menaungi arsitek.
Dewan ini nantinya dapat melakukan kerja sama dengan dewan serupa dari negara lain secara resmi dengan mengatasnamakan negara. Meski demikian, orang-orang di dalamnya diisi oleh para arsitek.
"Jadi tahun ini RPP dan Rapermen diharapkan selesai, sedang digodok di Kementerian PUPR. Mudah-mudahan dengan adanya UU ini terbentuk DAI yang akan dibina Kementeria PUPR," tuntas Djuhara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.