JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto mengatakan ada desakan dari pelaku angkutan logistik seperti truk besar untuk mengintegrasikan pembayaran tarif Tol JORR.
"Ini ada desakan dari pengguna layanan logistik truk besar karena mereka ke akses Tanjung Priok itu minimal melakukan pembayaran dua kali di Seksi W3 dan di akses Tanjung Priok sehingga mahal sekali," jelas Arie di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Integrasi Tarif Tol JORR Atas Desakan Pelaku Angkutan Logistik
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, tarif yang dibebankan untuk kendaraan berat golongan IV dan V adalah sebesar Rp 79.000 dan Rp 94.500.
Tarif tersebut dikenakan apabila truk masuk melalui JORR W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk) dan keluar di Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang).
Akibat mahalnya tarif tol untuk kendaraan logistik, para sopir memilih lewat jalan arteri yang kemudian justru menyebabkan macet.
"Jadi dampaknya truk-truk ini nggak mau menggunakan jalan tol sehingga memilih jalan arteri sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa di akses, di sekitar Tanjung Priok. Ini juga sudah dikeluhkan oleh Dirjen Perhubungan Laut," sambung Arie.
Namun, setelah adanya integrasi tersebut, truk-truk besar dari golongan IV dan V hanya dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.
"Jadi dengan integrasi ini pengguna cukup bayar sekali dan ketika kebijakan ini dilaksanakan pengguna hanya satu kali tap," imbuh Kepala BPTJ Herry Trisaputra Zuna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.