Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 13 Juni, Integrasi Tarif Berlaku di Sejumlah Ruas Tol

Kompas.com - 11/06/2018, 19:57 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan integrasi tarif di sejumlah jalan tol yang dikelola oleh operator yang berbeda.

Pengumuman integrasi tarif itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna.

Baca juga: Merapah Trans-Jawa, Pulang ke Kampung Indonesia

"Dengan integrasi ini, hanya satu kali transaksi di sejumlah ruas tol, misalnya di Meruya dan Rorotan," ujar Herry TZ saat jumpa pers di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Nantinya setelah integrasi, tarif dibagi menjadi 3, yaitu golongan 1 tarifnya Rp 15.000, golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Herry mengatakan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.

Sebab, selama ini biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.

"Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar," kata Herry.

Tujuan kedua, yaitu waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang. Hal itu juga berhubungan dengan sistem transaksi yang lebih simpel.

"Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama," imbuhnya.

Tujuan ketiga yakni terkait keselamatan pengguna jalan tol.

Integrasi tarif itu berlaku di sejumlah ruas tol, yaitu di Tanjung Priok yang dikelola PT Hutama Karya; di ruas JORR non S yakni Seksi E1, E2, dan E3 yang dikelola PT Jasa Marga; di ruas JORR S yang dikelola PT Hutama Karya.

Kemudian, di W2 selatan yang dikelola PT Jasa Marga, di ruas W2 utara yang dikelola PT Marga Lingkar Jakarta, dan di ruas W1 yang dikelola PT Jakarta Lingkar Barat.

Tarif ini akan berlaku untuk seterusnya di ruas tol yang sudah ditetapkan dan sedang dikaji di ruas lain, misalnya di Surabaya.

"Intinya akan memberi nilai tambah kepada pengguna jalan tol," pungkas Herry.

Saksikan video reportase perjalanan mudik Tim Merapah Trans Jawa berikut ini:

Kompas Video Tim Merapah Trans-Jawa 3 Kompas.com melanjutkan perjalanan dari Solo sampai Pasuruan. Perjalanan kali ini Tim dibekali sepasang Cross Over Datsun Cross.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau