Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tak Akan Revisi Aturan Pembatasan Kendaraan Barang

Kompas.com - 04/06/2018, 15:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tidak akan merevisi keputusan atas pembatasan waktu kendaraan angkutan barang saat musim Lebaran 2018. Sekalipun puncak arus mudik dan arus balik diprediksi lebih cepat dibandingkan waktu pelaksanaan pembatasan tersebut.

Sesuai keputusan, pembatasan angkutan barang saat arus mudik dimulai pada H-3 atau 12 Juni 2018 hingga H-1 atau 14 Juni 2018. Sementara, pembatasan saat arus balik dilakukan pada H+6 atau 22 Juni hingga H+8 atau 24 Juni.

Adapun puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-7 atau 8 Juni dan H-2 atau 13 Juni 2018. Adapun puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+3-H+4 atau 19-20 Juni, serta H+8 atau 24 Juni 2018.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Rest Area di Sepanjang Ruas Tol Jakarta-Semarang

"Kalau melakukan perubahan permen (peraturan menteri) mungkin butuh waktu. Apalagi merumuskan kebijakan itu kan mengundang dari semua pelaku asosiasi. Jadi kalau semisalnya sepihak ya saya enggak enak lah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat diskusi bertajuk 'Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018' di Jakarta, Senin (4/6/2018).

Ia meyakini, bila jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas pada saat arus mudik dan arus balik relatif menurun.

Pasalnya, pada tanggal 8 Juni, sebagian besar perusahaan jasa angkuta barang akan membagikan tunjangan hari raya (THR) ke sopir.

Pada saat yang sama, sebagian sopir diperkirakan sudah mulai cuti untuk pulang ke kampung halaman.

Namun, bila kepadatan tak bisa dihindari, ia berharap, agar aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat melakukan diskresi guna melancarkan arus kendaraan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Korlantas Polri," kata dia.

Selain pengaturan terhadap kendaraan angkutan barang, ia berharap, agar aparat kepolisian juga membantu mengatur arus lalu lintas kendaraan pribadi masyarakat yang digunakan untuk mudik ke kampung halaman.

Terutama, bila terjadi kepadatan di dalam ruas jalan tol.

"Teman-teman kepolisian akan mengarahkan untuk ke jalan arteri biasa. Tapi dilihat dari kepadatannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com