LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu mengatakan perluasan
Bandara Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tak berlangsung mulus.
Menurut Marius, kendala utama yang masih mengganjal adalah pembebasan lahan milik masyarakat setempat yang belum disepakati.
"Masalahnya hanya tanah itu. Persoalan tanah yang mengganjal perluasan landasan Bandara Komodo," ungkap Marius kepada Kompas.com,di Labuan Bajo, Kamis (12/4/2018).
Dia menjelaskan, Kementerian Pariwisata telah menjamin akan ada penerbangan langsung dari Darwin, Australia, ke Labuan Bajo begitu landasannya selesai diperpanjang.
Marius mengaku telah mendapatkan surat dari pemilik tanah di sekitar areal Bandara Komodo yang meminta ganti rugi senilai Rp 70 miliar.
Namun nilai ganti rugi tanah itu dianggap terlalu tinggi dan sangat mahal, sehingga belum direspons.
Marius melanjutkan pemerintah hanya mampu membayar ganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan. Namun demikian, ia menyadari pemilik juga bebas menjual lahannya sesuai dengan harga pasar.
"Kan ada aturannya. Idealnya harus sesuai dengan NJOP, tapi namanya pemilik ya bebas menjual barangnya sesuai dengan harga pasar kan," imbuhnya.
Terhadap hal itu, Marius mengaku tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan lahan, dan hanya bisa berhadap ada jalan keluar secepatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.