Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

82 Persen Ruas Tol Belum Miliki Sertifikat Tanah

Kompas.com - 15/03/2018, 19:24 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendapat tugas berat untuk menyertifikasi aset lahan milik masyarakat dan juga instansi pemerintah.

Pasalnya, banyak lahan yang meski telah dimanfaatkan namun tidak diketahui sertifikat tanahnya milik siapa.

Seperti pada proyek jalan tol. Dari total seluruh ruas jalan tol yang ada di Indonesia, baru sekitar 18 persen yang telah memiliki sertifikat.

“Masih ada kurang lebih 82 persen yang belum bersertifikat. Nah ini kerja-kerja saya,” kata Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin saat menjadi pembicara pada seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kamis (15/3/2018).

Seperti diketahui, jalan tol berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia pun memastikan siap membantu Kementerian PUPR bila ingin mensertifikasi seluruh aset yang ada.

Beberapa waktu lalu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala badan pertanahan daerah untuk menyelesaikan seluruh persoalan tanah yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Baik itu tanah milik perorangan maupun instansi pemerintah.

“(Untuk tol) saya serahkan ke Bu Sekjen (PUPR), gimana? Kita fasilitasi Bu, sepanjang Ibu punya anggaran,” sebut Arie.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menyerahkan sepenuhnya persoalan sertifikat itu kepada pemerintah pusat. Pasalnya, aset tanah itu merupakan milik pemerintah.

“Jasa Marga dapat konsesi membangun dan menginvestasi, membangun dan mengoperasikan sampai masa konsesi selesai. Seluruh bangunan jalan itu maupun tanah itu milik pemerintah,” kata Desi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com