Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Belum Punya Aturan Wajib SNI Pengaman Kaca

Kompas.com - 13/03/2018, 15:40 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teknologi penggunaan kaca dalam pembangunan properti bertingkat tinggi (high rise) bukan barang baru di Indonesia.

Beberapa pencakar langit di Jakarta misalnya, banyak yang menggunakan kaca, baik sebagai fasad atau bagian dari bangunan seperti lift dan pintu.

Meski demikian, ternyata ada kekurangan dalam pengaplikasiannya, yaitu belum ada aturan wajib untuk mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) pengamanan kaca yang bisa mengancam keselamatan pengguna gedung.

"Aturan SNI untuk kaca bangunan sudah lama diwajibkan sebagai mutu bangunan. Tapi, kaca sebagai pengaman bangunan itu belum diberlakukan secara wajib," ujar Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan saat jumpa pers glasstec di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Yustinus mengatakan, SNI untuk penggunaan kaca di beberapa bagian gedung ada yang sifatnya sukarela dan ada yang wajib. Artinya, untuk yang bersifat sukarela pemilik gedung bisa mengikuti SNI, bisa juga tidak.

Penggunaan kaca pada gedung lebih rumit dibandingkan pada mobil yang SNI-nya mengatur untuk dua bagian, yaitu kaca belakang dan kaca depan.

"Kalau ditanya jenis kaca apa yang cocok untuk lantai, kanopi, dinding, atau lift, pertimbangannya sangat banyak karena perlu interaksi glass prosesor dan arsitek," kata Yustinus.

Ia menyayangkan, belum ada kode bangunan dari pemerintah mengenai pengguna kaca di gedung terkait hal-hal tersebut.

Sebagai contoh, setiap orang yang diminta berjalan di atas jembatan kaca pasti akan merasa ragu akan ketahanan kaca tersebut. Apalagi, jika orang tersebut tidak mengetahui seberapa tebal kaca dan keamanan saat diinjak.

Kemudian misalnya kaca untuk lift, harus seberapa tebalnya dan jenis kaca apa yang harus digunakan.

"Kode bangunan ini belum dielaborasi menjadi wajib. Sejak 4 tahun lalu kita sudah mengupayakan SNI wajib, karena banyak kaca yang beredar di pasar tidak memenuhi syarat minimum keselamatannya," jelas Yustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau