Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Kantongi Enam Rekomendasi Sanksi untuk Waskita Karya

Kompas.com - 12/03/2018, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komite Keselamatan Konstruksi (K2) telah merumuskan rekomendasi sanksi untuk PT Waskita Karya atas insiden kecelakaan pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Kini, rekomendasi tersebut telah dikantongi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

“Rekomendasinya sudah dibuat, sudah dikirim ke Pak Menteri,” kata Ketua Komite K2 Syarif Burhanuddin kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018) sore.

Baca juga : Hasil Investigasi Insiden Tol Becakayu, Waskita Karya Lalai

Menurut Syarif yang juga Direktur Jenderal Bina Konstruksi itu, ada sejumlah kelalaian yang dilakukan Waskita dalam insiden ambruknya bekisting pierhead bulan lalu itu. Salah satunya, tidak adanya pengawas pada saat proses pemasangan bekisting pierhead.

Selain itu, jumlah batang baja penahan bracket penopang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya ada delapan batang baja, namun dalam pelaksanaannya hanya ada empat.

“Prinsipnya, yang salah akan dikenai sanksi,” singkat Syarif saat diminta tanggapan soal sanksi yang diberikan.

Baca juga : Waskita Catat Rekor Tujuh Kecelakaan Kerja dalam Tujuh Bulan

Meski demikian, ia menegaskan, Komite K2 tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Nantinya, sanksi akan diberikan oleh Kementerian BUMN, selaku kementerian yang menaungi Waskita.

“Sanksinya nanti Menteri BUMN, tapi sudah diusulkan, sudah direkomendasikan oleh Pak Menteri sanksinya apa saja sesuai ketentuan. Ada enam (rekomendasi), sudah selesai usulan (sanksinya), ” tuntas Sayrif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau