Kini, rekomendasi tersebut telah dikantongi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
“Rekomendasinya sudah dibuat, sudah dikirim ke Pak Menteri,” kata Ketua Komite K2 Syarif Burhanuddin kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018) sore.
Menurut Syarif yang juga Direktur Jenderal Bina Konstruksi itu, ada sejumlah kelalaian yang dilakukan Waskita dalam insiden ambruknya bekisting pierhead bulan lalu itu. Salah satunya, tidak adanya pengawas pada saat proses pemasangan bekisting pierhead.
Selain itu, jumlah batang baja penahan bracket penopang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya ada delapan batang baja, namun dalam pelaksanaannya hanya ada empat.
“Prinsipnya, yang salah akan dikenai sanksi,” singkat Syarif saat diminta tanggapan soal sanksi yang diberikan.
Meski demikian, ia menegaskan, Komite K2 tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Nantinya, sanksi akan diberikan oleh Kementerian BUMN, selaku kementerian yang menaungi Waskita.
“Sanksinya nanti Menteri BUMN, tapi sudah diusulkan, sudah direkomendasikan oleh Pak Menteri sanksinya apa saja sesuai ketentuan. Ada enam (rekomendasi), sudah selesai usulan (sanksinya), ” tuntas Sayrif.
https://properti.kompas.com/read/2018/03/12/200000721/basuki-kantongi-enam-rekomendasi-sanksi-untuk-waskita-karya