YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengupayakan percepatan pembenahan data bidang tanah.
Peta Dasar Pendaftaran merupakan alat utama atau saringan pertama untuk menganalisis ketika sertifikat sebuah bidang tanah akan diterbitkan pertama kali.
Menurut akademisi bidang pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kusmiarto, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penerbitan sertifikat ganda.
Baca juga : Jokowi Targetkan Sertifikat Tanah Wakaf di Sumbar Selesai 2020
"Idealnya semua bidang-bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya dipetakan di Peta Dasar Pendaftaran. Sayangnya, belum semua bidang tanah bersertifikat terpetakan di Peta Pendaftaran," ujar Kusmiarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Ia mengatakan, penyebab belum semua bidang tanah terpetakan adalah karena dulu Peta Dasar Pendaftaran yang dimiliki BPN cakupannya masih sangat terbatas.
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan lembaran sertifikat tanah kepada keluarga/ahli waris tokoh pers dan sastra Indonesia Djamaluddin Adinegoro, Kamis (8/2/2018)."Pelaksanaan GIM dilakukan secara sporadis. Belum semua Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan GIM ini secara konsisten," kata Kusmiarto.
Pasanya, tambah dia, ada berbagai kendala antara lain belum tersedianya Peta Dasar dan kurangnya sumber daya manusia (SDM).
GNSS dan PTSL
Lebih lanjut, Kusmiarto mengatakan, kendala tersebut akhir-akhir ini sudah mulai dapat diatasi.
Hal tersebut berkat perkembangan teknologi pengukuran menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan teknologi pemetaan menggunakan Wahana Udara Nir Awak (UAV/Drone).
Pembangunan Peta Dasar berupa Peta Foto menggunakan kedua teknologi tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat, biaya yang lebih murah dengan kualitas yang sesuai kebutuhan, dia menjelaskan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam konfrensi pers usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait perbaikan pelayanan sertifikasi tanah yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).Akselerasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Inti dari PTSL ini adalah memetakan seluruh bidang tanah, baik yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat secara lebih sistematis dengan melibatkan pertisipasi aktif masyarakat dan stakeholders," jelas Kusmantoro.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.