JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerataan pembangunan infrastruktur memang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian. Selain membuka lapangan kerja baru, pembangunan infrastruktur juga dapat menunjang konektivitas antar wilayah.
Namun, seiring pembangunan yang dipercepat, persoalan lain justru timbul yaitu bagaimana memastikan agar keselamatan kerjakerja dapat terjaga. Kenyataannya, dalam enam bulan terakhir, terjadi 12 kali kasus kecelakaan konstruksi.
Baca juga : Komisi V DPR: Kecelakaan Marak, Direksi Waskita Harus Mundur
Itu pun belum termasuk kasus kecelakaan pada bangunan atau infrastruktur yang telah diresmikan dan beroperasi.
Dua kasus terbaru terjadi pada proyek Kereta Bandara Soekarno-Hatta yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo awal Januari 2018 lalu.
Kedua insiden terjadi hanya berjarak sepekan. Pertama, ambruknya dinding turap serta tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa pada 5 Februari.
Kedua, ambruknya gerbang perlintasan yang mengenai seorang sekuriti hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, Minggu (11/2/2018) kemarin.
"(Selanjutnnya) siapa? Ya kita tinggal arisan saja siapa yang kebetulan ada di bawah underpass, di kolong, ya kita (pertaruhkan) nyawa saja," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018).
Maraknya kasus kecelakaan kerja, menurut dia, tidak terlepas dari ketidaktegasan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi.
Dalam beberapa kasus, penyedia jasa konstruksi hanya diberi sanksi teguran atas kelalaian yang mereka lakukan lantaran kurang menerapkan prosedur operasional standar secara benar.
Pemerintah semestinya sadar. Tak hanya kuantitas proyek infrastruktur yang dikejar, tetapi juga kualitas. Untuk apa mengejar kuantitas proyek infrastruktur sementara faktor keselamatan justru diabaikan.
"Orang mau disiplin, utamakan keselamatan, itu harus diberi sanksi yang tegas. Tanpa ada itu lupakan. Mendingan enggak usah disanksi," cetus Agus.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Infrastruktur Indonesia Harun al-Rasyid Lubis mengaku tak heran atas ketidaktegasan pemerintah terhadap penyedia jasa konstruksi.
Menurut dia, pemerintah khawatir bila nantinya justru diminta ikut bertanggung jawab atas kasus kecelakaan kerja yang terjadi.
"Kalau diungkap ya jadi boomerang buat pihak pengguna lagi. Tapi, harusnya pemerintah yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan- kecelakaan kerja itu," kata Harun kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
Di dalam setiap proyek infrastruktur, sudah sepatutnya bila pemerintah menempatkan perwakilannya sebagai pengawas. Pasalnya, pemerintah bertindak sebagai end user dari proyek yang digarap.
Penempatan orang bertujuan untuk mengawasi setiap bahan yang digunakan di dalam proyek infrastruktur sesuai kualitas yang ditentukan.
Sebagai contoh, ditemukan material yang salah di dalam pembangunan proyek infrastruktur, sehingga harus dipesan ulang. Namun setelah dipesan, materialnya yang datang kembali tidak memenuhi persyaratan.
"Nah yang membolehkan dan tidak membolehkan siapa? Kan pengawas. Pengawas ini ada juga wakil dari pemilik. Jadi diurut-urut ya boomerang. Kalau diungkap ya jadi boomerang ke pada pihak pengguna lagi" pungkas Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.