Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Wali Kota Kupang, REI NTT Bahas Penghapusan BPHTB

Kompas.com - 03/02/2018, 14:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - DPD Real Estat Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, guna membahas penghapusan pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) rumah bersubsidi.

Pertemuan tersebut digelar menyusul tingginya biaya BPHTB yang menghambat pembangunan rumah murah di NTT.

Baca juga : Pembangunan Rumah Subsidi di NTT Terkendala Tingginya BPHTB

Ketua DPD REI NTT Bobby Pitoby mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan Wali Kota Kupang yang akan segera mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 mengenai BPHTB bagi rumah subsidi, sesuai usulan DPD REI NTT.

Selain penghapusan BPHTB, REI NTT juga meminta ketersediaan sarana air bersih dan perawatan akses jalan menuju ke perumahan serta jalan lingkungan di dalam perumahan.

"Kami juga meminta kepada Pak Wali Kota untuk pengangkutan sampah di dalam kompleks perumahan agar bersih dan sehat, penerangan jalan umum, dan juga mempercepat perizinan seperti IMB dan sebagainya," kata Bobby kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2018).

Menanggapi permintaan REI NTT, Bobby mengatakan, wali kota menyetujuinya. Meskipun dengan keterbatasan anggaran, Jefri akan berupaya untuk mendapatkan dana langsung dari pemerintah pusat.

"Dana tersebut selain Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu masyakat yang tinggal di kota. Beliau juga berjanji akan menindak lanjuti permintaan itu secepatnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, tingginya pungutan BPHTB menjadi kendala pembangunan rumah murah di wilayah Provinsi NTT.

Biaya BPHTB yang dibebankan kepada masyarakat ini harus disetorkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah sebelum pembangunan perumahan direalisasikan. Hal ini memberatkan masyarakat dan pengembang.

Ketua DPD REI NTT Bobby Pitoby mengungkapkan keberatannya kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (29/1/2018).

Menurut Bobby, selain perizinan yang lambat dan mahal, tingginya pungutan BPHTB merupakan salah satu yang berpengaruh dan mengganjal realisasi perumahan subsidi.

"Ini karena pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 mengenai penuruan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan pengembang dalam pembangunan perumahan bersubsidi," tegas Boby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com