Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Box Girder" LRT Ambruk, Pemerintah Diminta Jatuhkan Sanksi

Kompas.com - 22/01/2018, 20:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi, insiden kecelakaan kerja terjadi pada proyek konstruksi. Kali ini, kasus terjadi pada proyek konstruksi light rail transit (LRT) di Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (22/1/2018) dini hari.

Hingga kini aparat berwenang masih menyelidiki peristiwa yang menyebabkan lima orang luka-luka itu.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro meminta pemerintah menjatuhkan sanksi kepada PT Wijaya Karya (persero) Tbk atau Wika selaku kontraktor pelaksana pembangunan LRT.

"Kalau di Jakarta saja tingkat keselamatannya minimal begini, apalagi di daerah," kata Nizar kepada Kompas.com.

Sanksi diberikan, lanjut Nizar, agar perusahaan pelat merah itu dapat meningkatkan daya saing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.

Hal ini sekaligus agar menjadi pelajaran agar tidak ada lagi BUMN yang melakukan kesalahan dalam mengerjakan proyek infrastruktur.

"Kalau ini tidak ada tindakan dari Kementerian PUPR sebagai pemilik proyek, nama kementerian kan jadi jelek. Walaupun itu BUMN yang bekerja, harus diberi peringatan," kata dia.

Nizar pun sempat menyinggung peristiwa ambruknya box girder pada proyek Tol Pasuruan-Probolonggo (Paspro) pada akhir Oktober 2017 lalu. Akibat peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Seperti diketahui, proyek Tol Paspro digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Kasusnya juga sama, karena beton yang dipasang itu (ambruk)," tambahnya.

Untuk diketahui, peristiwa ambruknya box girder pada proyek LRT di Utan Kayu, Jakarta Timur terjadi sekitar pukul 00.20 WIB. Box girder ambruk sesaat setelah pekerjaan stressing bentang P28-P29 dilaksanakan.

Adapun pekerjaan stressing itu dilakukan PT VSL Indonesia selaku sub-kontraktor Wika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau