JAKARTA, KompasProperti — Bank Indonesia (BI) menyatakan syarat uang muka atau down payment (DP) minimum yang harus disetorkan masyarakat saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) ternyata bisa lebih fleksibel, bahkan tak mengharamkan DP nol persen.
Namun demikian, BI mengingatkan kepada calon kepala daerah agar lebih bijaksana dalam memberikan janji politik saat kampanye pilkada.
Adapun janji kampanye yang disorot itu adalah program DP 0 persen yang digelontorkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, serta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dengan DP 1 persen.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Sri Noerhidajati mengatakan tahun 2018 merupakan tahun politik yang biasanya digunakan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye yang menarik terkait perumahan.
"Dan mungkin saya sedikit komentar, bahwa tahun ini adalah tahun politik yang biasanya untuk kampanye yang menarik adalah perumahan. Jadi saya ingat nih, BI dikejar-kejar soal DP 0," ungkap Sri dalam diskusi Property Outlook 2018 di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Sementara di sisi lain, BI telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rasion Loan to Value (LTV).
Aturan ini mengenai syarat uang muka minimum yang harus disetorkan masyarakat saat mengajukan KPR.
Contohnya, uang muka untuk rumah tapak dan rumah susun seluas 70 meter persegi adalah 15 persen. Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun seluas 22 meter persegi sampai dengan 70 meter persegi sebesar 10 persen.
Namun demikian, Sri menjelaskan, aturan tersebut dikecualikan bila pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kebijakan khusus.
"Di dalam Pasal 17 disebutkan bahwa program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian," kata Sri.
Dia menuturkan, jika ada pemerintah daerah (pemda) yang mempunyai program perumahan, BI tidak mengaturnya dengan LTV.
"Jadi monggo saja, mau LTV-nya 0, DP-nya 0, DP-nya 10 itu diserahkan pada pemda. Jadi monggo saja. Atau contoh lain FLPP dengan DP 1 persen. Prinsipnya BI mendorong agar masyarakat bisa memiliki rumah," papar Sri.
Selain mengingatkan calon kepala daerah, ia juga mengingatkan sektor perbankan yang akan bekerja sama dengan pemda terkait program serupa.
"Mohon agar tetap memperhatikan prinsip prudential banking," tambahnya.
Seperti diketahui, ada 171 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merupakan pilkada tingkat provinsi, 39 pilkada tingkat kota, dan 115 pilkada tingkat kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.