JAKARTA, KompasProperti - Pembentukan koperasi perumahan merupakan salah satu alternatif pembiayaan di tengah tingginya kebutuhan papan.
Ikatan Keluarga Alumni Institut Koperasi Indonesia (IKA Ikopin) menilai, jika anggota dan penyerta modal koperasi besar, maka akan mampu memenuhi kebutuhan perumahan.
Selama ini, salah satu kendala masyarakat mengakses perumahan adalah persyaratan kredit pemilikan rumah (KPR) yang rumit dan uang muka atau down payment (DP) yang tinggi.
"Dengan keputusan bersama, DP itu enggak perlu sampai 20-30 persen seperti yang biasa diminta perbankan. Misalnya, harga rumah Rp 500 juta, cukup deh DP Rp 20 juta sebagai simpanan pokok atau syarat menjadi anggota," ujar Ketua Penelitian dan Pengembangan IKA Ikopin Feri Kurniawan di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Ia mengatakan, di dalam koperasi anggota bisa bertindak sebagai pemilik dan pelanggan atau pembeli produk koperasi sekaligus.
Melalui keputusan rapat anggota, yang merupakan keputusan tertinggi dalam keberlangsungan koperasi, baik besaran DP atau cicilan rumah bisa ditentukan berapa pun.
Anggota bahkan bisa memutuskan DP yang dibayarkan adalah bagian dari simpanan pokok.
"Dari mana (biaya) koperasi bangun rumah itu? Baik anggota atau di luar anggota dimungkinkan menyertakan modal, sehingga tidak perlu lagi lewat mekanisme perbankan," jelas Feri.
Meski demikian, lanjut dia, penyerta modal ini akan lebih baik bergabung menjadi anggota agar mendapat keuntungan lebih.
Dalam beroperasinya koperasi, semakin tinggi kontribusi anggota, maka semakin besar dia mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.