Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 11/01/2018, 23:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan.

Sertifikat ini, termasuk juga Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita tidak bisa batalkan secara volunteer karena keputusan yang sudah kita bikin akan kita pertahankan semakimal mungkin," ujar Sofyan di sela-sela penutupan Rapat Kerja Nasional, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Pernyataan Sofyan ini menjawab Pemprov DKI yang meminta Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan.

Terkait permintaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menerima seluruh konsekuensinya.

"Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Anies menegaskan serifikat HGB yang telah diterbitkan harus dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi.

"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies.

Selain meminta untuk menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Pemprov DKI juga akan menarik seluruh dokumen perizinan reklamasi yang sebelumnya telah diberikan.

Sofyan menuturkan, surat dari Anies untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut masuk sejak sekitar 2 minggu yang lalu.

Karena Sofyan tengah berada di luar kota, ia meminta kepada para staf ahli untuk mempelajari permintaan dari Anies tersebut.

Hasilnya, permintaan Anies belum bisa dipenuhi karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.

"Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kita, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan.

Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak.

Meski demikian, Sofyan memaklumi jika Anies memiliki pendapat atau pemikiran yang lain. Oleh sebab itu, ia mempersilakan Anies untuk menempuh jalur pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu normal sekali, setiap instansi berhak dikoreksi," tandas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begini Cara Memperpanjang Umur Mesin Cuci Anda

Begini Cara Memperpanjang Umur Mesin Cuci Anda

Tips
Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com