BOGOR, KompasProperti - Pembangunan Bendungan Sukamahi dan Ciawi di Kabupaten Bogor sebagai bagian upaya pengendalian banjir Jakarta sempat tertunda selama 13 tahun.
Hal tersebut disebabkan adanya dinamika politik di Kabupaten Bogor dan DKI Jakarta sejak 2005.
"Ini kan janjinya Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) saat menjadi Gubernur (DKI Jakarta," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Ciawi, Jumat (15/12/2017).
Basuki menuturkan, pembangunan bendungan ini seharusnya menjadi tanggung jawab DKI Jakarta dalam rangka mengendalikan banjir dari hulu.
Namun, ternyata Rachmat tersandung masalah hukum dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini membuat Jokowi urung mengirimkan uang tersebut.
Kemudian, setelah Jokowi menjadi presiden, kedudukan Gubernur DKI Jakarta dipegang oleh wakilnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Waktu Pak Ahok menjabat, bertepatan mau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sehingga tidak jadi lagi mentransfer uang pembebasan lahannya," jelas Basuki.
Dengan demikian, pembangunan bendungan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, yang mendapat keuntungan dari bendungan ini adalah Jakarta.
Adapun kontrak Bendungan Ciawi yang ditandatangani pada 23 November 2016, digarap oleh SNVT PJSA Ciliwung Cisadane dan Abipraya-Sacna KSO.
Sementara, kontrak Bendungan Sukamahi yang ditandatangani pada 20 Desember 2016, digarap kontraktor Wijaya-Basuko KSO.
Bendungan senilai Rp 436,97 miliar itu memiliki daya tampung tampung 1,68 juta meter kubik dan luas area genangan 5,23 hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.