Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah Swadaya, Pemerintah Utang ke Bank Dunia

Kompas.com - 06/12/2017, 08:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dalam program Sejuta Rumah, Rumah Swadaya menjadi kriteria yang menjadi fokus pemerintah.

Pada kriteria ini, penerima bantuan akan mendapat sejumlah uang untuk membedah rumahnya yang tidak layak huni. Kenyataannya, saat ini sebanyak 3,4 juta unit rumah tidak layak huni.

Dari kebutuhan bedah rumah 3,4 juta unit, menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bantuan difokuskan pada 1.750.000 unit.

Tahun depan, pemerintah menargetkan dapat memberi bantuan untuk 180.300 unit dengan anggaran mencapai Rp 3,2 triliun.

Rumah swadaya di Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah. Gambar diambil Selasa (15/8/2017).Arimbi Ramadhiani Rumah swadaya di Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah. Gambar diambil Selasa (15/8/2017).
"Karena keterbatasan dana, jadi (tahun ini) realisasinya sedikit. Tahun depan kami tingkatkan. Selain itu, pembiayaan dari berbagai sumber kami manfaatkan termasuk Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)," ujar Direktur Rumah Swadaya Ditjen Penyediaan Perumahan Raden Johny Fajar Sofyan Subrata, di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

PHLN yang dimaksud, kata Johny, berasal dari Bank Dunia dengan besaran pinjaman 250 juta dollar AS. Khusus untuk program Rumah Swadaya, pinjaman yang dialokasikan sebesar 240 juta dollar AS.

Adapun untuk merealisasikan target RPJMN terhadap Rumah Swadaya, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) dan PHLN, pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kamar mandi di dalam rumah Haslilah, penerima bantuan rumah swadaya di Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah. Gambar diambil Selasa (15/8/2017).Arimbi Ramadhiani Kamar mandi di dalam rumah Haslilah, penerima bantuan rumah swadaya di Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah. Gambar diambil Selasa (15/8/2017).
Melalui DAK, pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Rumah Swadaya.

Tidak hanya itu, Rumah Swadaya juga memanfaatkan dana dari Corporate Social Responsiblity (CSR).

"Pembedahan rumah akan dilakukan di berbagai daerah berdasarkan masukan dari pemerintah daerah terkait rumah yang layak untuk dibedah," kata Johny.

Terkait persyaratan penerima bantuan, rumah yang akan dibedah harus dimiliki oleh masyarakat yang sudah berkeluarga, sudah tidak layak huni, serta lahannya dimiliki sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau