Pada kriteria ini, penerima bantuan akan mendapat sejumlah uang untuk membedah rumahnya yang tidak layak huni. Kenyataannya, saat ini sebanyak 3,4 juta unit rumah tidak layak huni.
Dari kebutuhan bedah rumah 3,4 juta unit, menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bantuan difokuskan pada 1.750.000 unit.
Tahun depan, pemerintah menargetkan dapat memberi bantuan untuk 180.300 unit dengan anggaran mencapai Rp 3,2 triliun.
PHLN yang dimaksud, kata Johny, berasal dari Bank Dunia dengan besaran pinjaman 250 juta dollar AS. Khusus untuk program Rumah Swadaya, pinjaman yang dialokasikan sebesar 240 juta dollar AS.
Adapun untuk merealisasikan target RPJMN terhadap Rumah Swadaya, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) dan PHLN, pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tidak hanya itu, Rumah Swadaya juga memanfaatkan dana dari Corporate Social Responsiblity (CSR).
"Pembedahan rumah akan dilakukan di berbagai daerah berdasarkan masukan dari pemerintah daerah terkait rumah yang layak untuk dibedah," kata Johny.
Terkait persyaratan penerima bantuan, rumah yang akan dibedah harus dimiliki oleh masyarakat yang sudah berkeluarga, sudah tidak layak huni, serta lahannya dimiliki sendiri.
https://properti.kompas.com/read/2017/12/06/085203321/bangun-rumah-swadaya-pemerintah-utang-ke-bank-dunia