Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Rumah Murah Layak Huni, Pemerintah Terapkan SLF

Kompas.com - 05/12/2017, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menerapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut dilakukan guna memastikan rumah MBR layak huni yang mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

"Khusus (rumah) bagi MBR, ada yang namanya quick assessment bersama bank peyalur," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Dadang Rukmana di Kementerian PUPR, Selasa (5/12/2017).

Dadang mengatakan, pemeriksaannya didasarkan ada 4 prinsip yaitu tidak menambah birokrasi, tidak membebankan biaya, kecepatan dari segi waktu, dan bisa dilakukan oleh orang umum yang terlatih.

Nantinya, pengecekan bisa dimasukkan dalam Laporan Penyelenggaraan Akhir (LPA) oleh bank penyalur.

"Peraturan Menteri (Permen) untuk SLF sedang disiapkan oleh Direktorat Penyediaan Perumahan, untuk memastikan rumah itu memang layak sebagai jaminan untuk kebutuhan masyarakat," kata Dadang.

Sebelumnya, Direktorat Pembiayaan Perumahan menemukan sebanyak 40 persen rumah MBR tidak layak huni.

Hal ini berdasarkan monitoring Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), bahwa rumah-rumah MBR tidak layak karena tidak teraliri listrik dan air.

Selain itu, rumah MBR dinilai tidak layak karena kurangnya akses bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com