Hal tersebut dilakukan guna memastikan rumah MBR layak huni yang mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
"Khusus (rumah) bagi MBR, ada yang namanya quick assessment bersama bank peyalur," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Dadang Rukmana di Kementerian PUPR, Selasa (5/12/2017).
Dadang mengatakan, pemeriksaannya didasarkan ada 4 prinsip yaitu tidak menambah birokrasi, tidak membebankan biaya, kecepatan dari segi waktu, dan bisa dilakukan oleh orang umum yang terlatih.
Nantinya, pengecekan bisa dimasukkan dalam Laporan Penyelenggaraan Akhir (LPA) oleh bank penyalur.
"Peraturan Menteri (Permen) untuk SLF sedang disiapkan oleh Direktorat Penyediaan Perumahan, untuk memastikan rumah itu memang layak sebagai jaminan untuk kebutuhan masyarakat," kata Dadang.
Sebelumnya, Direktorat Pembiayaan Perumahan menemukan sebanyak 40 persen rumah MBR tidak layak huni.
Hal ini berdasarkan monitoring Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), bahwa rumah-rumah MBR tidak layak karena tidak teraliri listrik dan air.
Selain itu, rumah MBR dinilai tidak layak karena kurangnya akses bagi masyarakat.
https://properti.kompas.com/read/2017/12/05/180000021/pastikan-rumah-murah-layak-huni-pemerintah-terapkan-slf