Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2017, 18:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Polemik reklamasi yang berkepanjangan menimbulkan kebingunan publik.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berpandangan agar pemerintah segera melakukan tindakan nyata dengan menghentikan proyek tersebut.

"Melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup," ujar Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional Walhi Ony Mahardika melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Kamis (2/11/2017).

Baca juga : Ahli Kelautan: Reklamasi Bukan Solusi Banjir Jakarta

Walhi juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas.

Dengan demikian, tindakannya tidak menimbulkan intrepretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu.

Menurut Walhi ada paling tidak 6 langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya.

1. Mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

2. Mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.

3. Tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.

4. Menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.

5. Segera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau palsu yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G).

Kajian ini harus dilakukan dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik. Proses dan hasil kajian juga harus dibuka ke publik.

6. Melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta.

Wilayah tersebut termasuk yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau.

Gubernur DKI Jakarta Anies juga harus melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau