Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2017, 13:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Selama tiga tahun pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), sejumlah capaian telah diraih, di antaranya merupakan program nasional sejuta rumah.

Kendati demikian, masih ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki pemerintah dalam implementasi program sejuta rumah. Masalah perizinan, terutama.

"Perizinan itu kan pemerintah sekarang ini mewarisi banyak perizinan yang dari jaman dulu (yang) tidak matching, tidak sejiwa dengan program yang ada saat ini," kata Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Seperti dalam perizinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MB). Memang, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Namun, masih banyak daerah yang belum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Persoalan lain yang tidak kalah penting yaitu masih banyak daerah yang masih kekurangan pasokan air.

Menurut Eman, sapaan akrabnya, persoalan air mungkin akan jarang ditemui di wilayah Jawa. Pasalnya, infrastruktur yang menyambungkan air, baik itu dari bendungan, sungai, maupun embung atau waduk sudah cukup banyak.

"Di luar Jawa kayak di Ternate, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, kan tidak semua daerah itu mempunyai kesiapan yang sama untuk bisa merespon kebijakan pusat ini," kata dia.

Pengembang swasta selama ini terus berkomitmen membantu pemerintah dalam mewujudkan program sejuta rumah. Terlebih, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan proses perizinan rumah bagi MBR.

Namun demikian, ia meminta, agar pemerintah pusat memperhatikan sejumlah pekerjaan rumah yang masih belum rampung itu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com