Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SOP Terbit, Penyaluran Kredit Rumah Syariah Diprediksi Meningkat

Kompas.com - 18/10/2017, 22:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) diperkirakan akan semakin meningkat.

Hal itu seiring langkah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah, Rabu (18/10/2017).

Direktur Utama PT SMF (Persero) Ananta Wiyogo mengatakan, angka kebutuhan perumahan di Indonesia masih cukup besar.

Dengan terbitnya SOP tersebut diharapkan dapat memperkuat peran strategis penyalur PPR dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat.

“Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR Syariah yang terjangkau, suitable dan applicable, untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR Syariah dalam melayani kebutuhan masyarakat," kata Anata dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti.

Indonesia dengan penduduk mayoritas pemeluk agama Islam, kata Ananta, merupakan pasar potensial dalam mengembangkan industri keuangan syariah. Selain itu komposisi demografis serta pertumbuhan ekonomi Tanah Air cukup menjanjikan.

Lebih jauh, ia menilai, pembentukan SOP ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam mengembangkan skema pembiayaan perumahan berbasis syariah yang dapat dijual di pasar modal.

Adapun pengembangan skema dilakukan dengan pemberdayaan pelaku pembiayaan perumahan baik melalui penerbitan KPR maupun sekuritisasi KPR.

Dengan demikian, diharapkan tercipta sebuah sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berkelanjutan.

"Kami memandang pentingnya adanya SOP PPR Syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat dilakukan sekuritisasi," kata dia.

Ananta menambahkan, SOP PPR Syariah ini akan menjadi petunjuk dalam memuat kebijakan dan alur kerja yang dapat digunakan bank umum atau unit usaha syariah yang telah aktif atau pun belum pernah menyalurkan PPR Syariah.

Di dalam SOP itu dibahas secar rinci Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqisah, dan Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik.

Di samping itu juga dibahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur PPR Syariah dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR Syariah.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan dapat semakin memudahkan proses sekuritisasi di pasar sekunder.

“Lembaga Penyalur PPR Syariah sedianya memiliki SOP PPR Syariah yang terstandar dengan baik, melaksanakan pelatihan yang intensif dan mendalam, serta mengimplementasikannya dengan baik,” tutur Ananta.

Ananta memastikan, penyusunan SOP ini telah sesuai dengan regulasi yang telah ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, UU dan Peraturan Mahkamah Agung serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

"SOP PPR Syariah yang telah kami susun tersebut merupakan bagian dari pertanggungan jawab kami dalam mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau