Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Developer" Properti Syariah Indonesia Jual Rumah Halal

Kompas.com - 04/09/2016, 20:58 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda tentunya tak merasa asing dengan istilah syariah dalam konsep ekonomi khususnya di sektor perbankan.

Sudah banyak bank-bank di Indonesia yang mengusung konsep syariah, sebut saja Bank Muammalat sebagai pelopor bank syariah di Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain.

Namun, bagaimana dengan pengembang atau developer syariah? Terdengar asing? Bisa jadi. Pasalnya, nilai-nilai islami yang coba diadopsi oleh pengembang properti ini baru dirintis pada 2014 silam. 

Tentu beda khittahnya dengan pengembang konvensional atau umum yang tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia (REI), atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Pengembang anggota REI atau Apersi sangat terikat dengan praktik-praktik ekonomi umum macam pembiayaan berbunga, denda atau penalti jika cicilan terlambat, bahkan menaikkan harga jual tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Nah, pengembang properti syariah, seperti diakui salah satu pelakunya, Dandi Irawan, CEO PT Sharia Green Land, meniadakan itu semua.

Pendek kata, kaidah Islam diadopsi dalam praktik-praktik operasional mereka, baik dari segi legalitas (hukum), akad transaksi, pembiayaan, realisasi pembangunan, hingga serah terima kunci.

Pengembang syariah ini tergabung dalam sebuah asosiasi bernama Developer Properti Syariah (DPSI). Anggotanya adalah sekumpulan anak muda, untuk tidak bisa dikatakan pengembang muda.

Karena dimotori anak muda, tak pelak, kampanye iklan jual rumah tanpa riba, tanpa bunga, dan tanpa denda pun memanfaatkan media sosial.

Kompas.com termasuk yang mendapat pesan berantai (broadcast) kiprah DPSI ini melalui media sosial.

Menurut Dandi, DPSI menaungi para pengembang properti syariah yang ingin tumbuh dan berkembang sesuai dengan kaidah Islam.

Konsep syariah, kata dia, direpresentasikan dalam segala aspek. Terutama sisi pembiayaan dan transaksi dengan meniadakan peranan perbankan untuk fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

"Kami mendasarkan transaksi jual beli pada akad istishna'," ujar Dandi.  

Dalam program perumahan syariah ini, pengembang telah menetapkan harga jual unit-unit rumah. Termasuk harga-harga khusus untuk unit rumah tertentu, contohnya unit rumah dengan kavling yang lebih luas, unit yang ada perubahan spesifikasi dan bentuk. 

Oleh karenanya konsumen tinggal mencocokkan lokasi, tipe, desain dan spesifikasi unit dengan harga yang ditawarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com