Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Developer" Properti Syariah Indonesia Jual Rumah Halal

Kompas.com - 04/09/2016, 20:58 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Penetapan harga tersebut untuk memudahkan proses pembelian. Termasuk sudah memberikan pilihan cara pembelian, bisa pembelian tunai atau bertahap (kredit).

Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesaan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen dan disetujui pengembang.

Karena meniadakan peran perbankan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) pun menjadi tidak penting. 

Konsumen, hanya berurusan dengan pihak pengembang serta notaris yang ditunjuk, setelah kesepakatan harga dan tenor KPR disepakati.

Contohnya, konsumen A membeli unit rumah seharga Rp 150 juta. Dengan konsep KPR syariah, harga tunai tersebut berubah menjadi Rp 250 juta per kelipatan lima tahun.

Perubahan harga menjadi Rp 100 juta lebih tinggi dalam lima tahun, setelah memperhitungkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi.

Ini artinya, jika konsumen tersebut ingin memanfaatkan fasilitas KPR syariah bertenor lima tahun, maka uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp 250 juta.  

Besaran harga tersebut diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Setelah kesepakatan dicapai, PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris.

Dengan mekanisme yang diterapkan seperti ini, pengembang DPSI mengklaim produk huniannya dijamin halal.

Modal patungan

Bagaimana para anggota DPSI ini mengawali kiprahnya dalam membangun rumah? Dari mana modalnya?

Marketing Manager Al Fatih Bangun Indonesia Properti (ABI Properti) Dadan Sofyan mengungkapkan, modal awal mereka adalah patungan dari beberapa orang.

Bisa dana dari teman, orang tua, bahkan dosen (kebetulan beberapa anggota DPSI dan ABI Properti ada yang masih kuliah).

Setelah dana terkumpul, mereka berani membeli lahan yang sebelumnya telah diincar dan dianggap strategis untuk dikembangkan perumahan. 

Alhasil, ABI Properti telah membangun dan menjual beberapa proyek. Salah di antaranya adalah Ummi Residence, Samara I, De Alexandria, Javatama Residence, dan Kampung Islami Thayibah. Seluruh proyek tersebut tersebar di kawasan Bodetabek.

Sementara PT Sharia Green Land tengah memasarkan Sharia Green River, Kavling Giri Mekar, dan Sharia Highland yang seluruhnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com