JAKARTA, KompasProperti - Pengelolaan rumah susun (rusun) menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru saja memiliki pasangan kepala daerah yang baru.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan, hingga kini, Pemprov DKI belum memiliki aturan pelaksana dari Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pasal tersebut mengatur tentang izin usaha pengelolaan bangunan rumah susun atau apartemen komersial. Dalam hal ini, wewenang penerbitan izin pengelolaan itu berada di tangan gubernur.
"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).
Menurut Dadang, selama ini sering terjadi konflik antara penghuni dan pengelola rusun atau apartemen lantaran mereka tidak memiliki aturan pelaksana dari Pasal 56 tersebut.
Di lain pihak, pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI Jakarta tentang bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, di dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas menyebutkan itu.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Hery Sulistyono menilai, tanpa adanya izin, pengelolaan gedung menjadi kurang maksimmal.
Ia khawatir, bila hal ini terus didiamkan maka penghuni lah yang akan dirugikan.
"Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," kata dia.
Hery pun menyarankan, agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan memiliki kompetensi. Pasalnya, tidak mudah mengelola sebuah gedung.
"Iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," kata dia.
Revisi Aturan
Dadang menambahkan, Kementerian PUPR kini tengah merancang Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Banyaknya konflik yang terjadi, diakui dia, tak lepas dari belum adanya regulasi yang jelas tentang pengelolaan rusun. Saat ini, peraturan pelaksana yang diberlakukan masih mengacu pada peraturan yang lama yakni PP Nomor 4 Tahun 1988, yang diyakini tidak cocok dengan UU Rusun yang baru.
Sebagai barometer bagi daerah lain, ia menambahkan, pengelolaan rusun menjadi pekerjaan rumah bagi pasangan kepala daerah DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Terlebih, Pemprov DKI selama ini kerap mendorong agar masyarakat menghuni tempat hunian vertikal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.