Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rini Minta Perumnas Sediakan "Community Hall" di Rusun Sukaramai

Kompas.com - 15/10/2017, 08:57 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

MEDAN, KompasProperti - Pemerintah mendorong masyarakat untuk tinggal di rumah susun (rusun).

Untuk membuat masyarakat lebih nyaman tinggal di hunian vertikal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Perum Perumnas sebagai pengembang menyiapkan community hall atau aula komunitas.

"Saya tekankan pada Perumnas, di bawah harus ada area community hall untuk masyarakat yang tinggal kalau ada kematian bisa di situ, mau nikah juga bisa dimanfaatkan," ujar Rini di proyek Rusun Sukaramai Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/10/2017).

Rini mengatakan, Rusun Sukaramai adalah salah satu rusun yang sudah dibangun sejak 1980-an dan lambat laun menjadi kumuh.

Meski demikian, Perumnas berencana untuk meremajakan atau merevitalisasi rusun tersebut sekaligus menambah unitnya.

Bagi para penghuni lama, Perumnas memberikan uang relokasi untuk pindah seiring rusun direvitalisasi selama 2 tahun. Setelah pembangunan selesai, para penghuni lama bisa menempati kembali rusun secara gratis.

"Untuk menutup biaya pembangunan, Perumnas juga menjual unit komersial kepada masyarakat berpenghasilan menengah," kata Rini.

Sebanyak 481 unit rusun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Unit untuk MBR ini akan berada di 1 menara. Kemudian, untuk tambahan unit komersialnya, Perumnas menyediakan 1 menara yang mencakup 998 unit.

Adapun luas 2 menara ini berada di lahan seluas 8.000 meter persegi, dari total luas lahan 1,7 hektar. Rencananya, Perumnas juga membangun 2 menara lainnya sebagai pengembangan tahap 2 dengan total investasi Rp 1 triliun.

Perumnas tidak sendiri dalam pengembangan properti tersebut, melainkan bersama-sama dengan PT PP (Persero) Tbk. Jika sesuai jadwal, pembangunan akan selesai pertengahan 2018 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com