Penulis
JAKARTA, KompasProperti - Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya, dibongkar.
Menurut Ketua Badan Pelestarian Arsitektur Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Aditya W Fitrianto, ada dua peraturan yang dilanggar dalam pembongkaran tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kedua, Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya," kata Adit dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Kamis (5/10/2017).
Kondisi Pasar Cinde setelah dibongkar, Kamis (5/10/2017).IAI, kata Adit, meminta agar pembongkaran Pasar Cinde segera dihentikan. Selain itu, ia meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dan pengembang pasar tersebut, menaati rekomendasi yang dikeluarkan Tim Kajian Pelestarian.
"Ketiga, mengubah strategi pengembangan pasar dan fasilitas baru dalam kerangka Revitalisasi Pasar Cinde Terpadu," kata dia.
Terakhir, IAI meminta agar Pemprov Sumatera Selatan dan pengembang mengedepankan pembangunan kota berkelanjutan, dengan mempertahankan salah satu aset sejarah kota Palembang.
Kondisi Pasar Cinde saat mulai dibongkar.Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.