Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Lembaga Pengelola Hunian TOD Tunggu Keppres

Kompas.com - 03/10/2017, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

DEPOK, KompasProperti - Pengelolaan hunian berkonsep transit oriented development (TOD) akan dikelola secara khusus. Nantinya akan ada lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

"Untuk sementara ini, PP Nomor 83 Tahun 2015 itu bisa menunjuk Perumnas. Sekarang belum ditunjuk, lagi tunggu Keppres (Keputusan Presiden)," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin kepada KompasProperti, Senin (3/10/2017).

Pengelolaan tersebut penting mengingat hunian TOD dikembangkan atas kerja sama dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai contoh, kerja sama pengembangan proyek apartemen yang dilakukan antara Perum Perumnas dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pada proyek di Stasiun Pondok Cina dan Tanjung Barat.

Apartemen di TOD Pondok Cina dan Tanjung Barat ini pada pemanfaatannya nanti oleh penghuni, tidak boleh diserahkan atau dijual ke pihak lain.

Menurut Syarif, hal ini yang harus dijaga. Pasalnya seringkali pembeli pada awalnya setuju untuk membeli dan mencicil. Namun, di tengah-tengah masa cicilan, dilanjutkan atau dijual ke orang lain.

"Kalau mau dijual lagi harus ke lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menangani pengelolaan itu. Di UU Nomor 20 Tahun 2011 itu ada," jelas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau