Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penunjukan Lembaga Pengelola Hunian TOD Tunggu Keppres

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

"Untuk sementara ini, PP Nomor 83 Tahun 2015 itu bisa menunjuk Perumnas. Sekarang belum ditunjuk, lagi tunggu Keppres (Keputusan Presiden)," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin kepada KompasProperti, Senin (3/10/2017).

Pengelolaan tersebut penting mengingat hunian TOD dikembangkan atas kerja sama dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai contoh, kerja sama pengembangan proyek apartemen yang dilakukan antara Perum Perumnas dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pada proyek di Stasiun Pondok Cina dan Tanjung Barat.

Apartemen di TOD Pondok Cina dan Tanjung Barat ini pada pemanfaatannya nanti oleh penghuni, tidak boleh diserahkan atau dijual ke pihak lain.

Menurut Syarif, hal ini yang harus dijaga. Pasalnya seringkali pembeli pada awalnya setuju untuk membeli dan mencicil. Namun, di tengah-tengah masa cicilan, dilanjutkan atau dijual ke orang lain.

"Kalau mau dijual lagi harus ke lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menangani pengelolaan itu. Di UU Nomor 20 Tahun 2011 itu ada," jelas Syarif.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/03/100000621/penunjukan-lembaga-pengelola-hunian-tod-tunggu-keppres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke