JAKARTA, KompasProperti - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar rencana penerapan sistem transaksi non tunai di gerbang tol, dilakukan secara bertahap.
Hal itu menyusul rencana pemerintah pusat untuk menerapkan sistem transaksi non tunai atau cashless secara serentak pada 31 Oktober mendatang.
"Pada prinsipnya, ketika di lapangan agar mereka yang menggunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali," kata anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadan Suharmawijaya, Rabu (27/9/2017).
Menurut Dadan, tidak seluruh masyarakat pengguna jalan tol merupakan pengguna uang elektronik. Oleh karena itu, pemerintah tetap perlu menjamin hak masyarakat dalam menggunakan jalan tol, meski membayarnya secara tunai.
Pada prinsipnya, ia menambahkan, diperlukan kesadaran masyarakat untuk beralih dari sistem pembayaran konvensional, menuju sistem pembayaran lebih modern.
"Dalam hal ini, perlu ada upaya afirmatif yang harus tetap dilakukan. Dalam arti, jalan tol, misalnya, dari 10 gerbang yang ada sisakan satu (yang tunai)," kata dia.
"Meski satu, itu akan berjubel orang. Tapi (dampaknya) dia akan beralih ke yang laing. Jadi, ini bukan diblok sama sekali (haknya bertransaksi tunai)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.