JAKARTA, KompasProperti - Tahun ini, pemerintah berencana menyesuaikan tarif 18 ruas tol. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya mengalami penyesuaian serentak pada November 2017.
Dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR yang dikutip KompasProperti, Rabu (6/9/2017), ke-15 ruas itu yakni Bali Mandara, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A B C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, serta Ujung Pandang Tahap I dan II.
Kemudian, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, serta Pondok Aren-Ulujami.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, mekanisme kenaikan tarif tol telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di dalam UU dijelaskan bahwa tarif tol dapat mengalami penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
"Sekarang saya ketatin, dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)-nya. Terutama di rest area," kata Basuki kepada KompasProperti, Kamis (31/8/2017) lalu.
Meski demikian, Basuki tak merinci secara pasti penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas.
"Di UU kan karena inflasi. Karena inflasi kita kecil, begitu dihitung rumusnya, misalnya dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700, ya nggak naik (terlalu besar)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.