Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arah Pembangunan Perumahan Harusnya Mengikuti Rencana Infrastruktur

Kompas.com - 06/09/2017, 11:04 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan, selama ini arah pembangunan perumahan sebenarnya salah.

Pasalnya, pengembang cenderung membangun perumahan, khususnya yang subsidi tanpa melihat rencana pembangunan infrastruktur.

"Saya bicara dengan Dinas Perumahan di Jawa Tengah. Kalau di sana, ada kebijakan justru yang menentukan arah pembangunan perumahan itu dari pemerintah dengan menyusun rencana pembangunan infrastruktur," ujar Lana saat diskusi Rumah Layak Huni: Capaian dan Kendala di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Dia menuturkan, di Kementerian PUPR sendiri terdapat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW). Badan tersebut bertugas untuk memetakan wilayah-wilayah yang strategis kemudian merencanakan pembangunan.

Pemetaan ini dilakukan bersama dengan pemda setempat sehingga dapat menjadi prioritas. Hal tersebut biasa berlangsung di kota-kota besar di dunia terutama terkait kebijakan pemerintah dalam menyediakan transportasi publik untuk masyarakat.

Menurut Lana, cara ini lebih efektif dibandingkan dengan skema yang dilakukan pengembang sekarang yaitu membeli tanah dahulu kemudian meminta pemda menfasilitasi infrastrukturnya.

"Jadi harusnya dibalik, pengembang boleh mengembangkan perumahan dan mendapat izin tapi akan dilihat apakah sesuai dengan rencana infrastruktur daerah," jelas Lana.

Ia menyebut masalah perumahan di Indonesia umumnya lokasi yang jauh dari transportasi publik karena mementingkan keberadaan perumahan itu terlebih dahulu.

Di satu sisi, pemda juga berat untuk memasok infrastruktur untuk perumahan karena semakin jauh dan anggaran tidak mencukupi.

"PLN juga begitu, tidak bisa memasok walaupun pengembang sudah bayar. Ketika dilihat, prioritas pembangunannya tidak di situ karena operasional terlalu mahal," tutur Lana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com