Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pekerja Informal Dapat Bantuan Rumah Rp 50 Juta

Kompas.com - 26/08/2017, 20:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menyiapkan skema bantuan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, agar dapat memiliki rumah sendiri.

Masyarakat yang bekerja di sektor ini adalah mereka yang tidak bekerja di kantor, namun memiliki penghasilan bulanan. Mereka seperti tukang ojek, supir angkot, tukang cukur, hingga pedagang warteg.

Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan Rifaid M Nur menjelaskan, bantuan yang diberikan ini berbeda dengan tiga program rumah subsidi yang sudah ada saat ini.

Ketiganya yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

"Melalui program ini, kita harapkan mereka yang berpenghasilan tidak tetap ini bisa mendapatkan akses bank, dan dapat membangun rumah baru di atas tanah milik mereka," kata Rifaid di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (25/8/2017).

Sejauh ini, Kementerian PUPR sudah bekerja sama dengan tiga lembaga pembiayaan yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), dan Pegadaian.

Namun, baru BRI dan BKE yang telah memberikan angka penyaluran unit rumah pada saat ini, yaitu masing-masing 3.000 unit dan 500 unit.

"Untuk Pegadaian pada prinsipnya setuju, tapi belum menyampaikan angka," kata dia.

Untuk pagu pinjaman maksimal yang dapat diberikan melalui program ini, yaitu sebesar Rp 50 juta.

Namun syaratnya, para pekerja informal yang masuk dalam kategori ini berada pada golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain lembaga pembiayaan, Kementerian PUPR juga menggandeng Yayasan Habitat for Humanity untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengikuti program ini.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menuturkan, tenor yang diberikan kepada masyarakat yang mengikuti program ini mencapai lima tahun.

Adapun besaran bunga yang ditetapkan mengikuti suku bunga komersil yang ditetapkan pihak perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau