Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma Kuantitas, Kualitas Rumah Harus Diperhatikan

Kompas.com - 25/08/2017, 20:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kualitas rumah yang dibangun pengembang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masih menyisakan persoalan. Pemerintah pun berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengungkapkan hal tersebut menyikapi peringatan Hari Perumahan Nasional yang jatuh setiap 25 Agustus.

"Kita tidak hanya bicara kuantitas, tetapi juga kualitas," kata Lana di kantornya, Jumat (25/8/2017).

Kementerian PUPR kini tengah menyusun mekanisme untuk menjaga agar rumah subsidi yang dibangun pengembang tetap terjaga kualitasnya. Pada dasarnnya, pembangunan rumah subsidi memiliki beberapa tahapan. Tahapan-tahapan itulah yang nantinya akan diawasi oleh Kementerian PUPR.

"Kita Kementerian PUPR sudah melakukan koordinasi dengan temen-temen asosiasi pengembang, mulai dari sejak awal mereka merencanakan pengembangan kawasan rumah subsidi," kata dia.

Tak sampai disitu, koordinasi juga terjadi pada saat mereka melakukan perencanaan desain hingga penyusunan dokumen perizinan.

Sedangkan, peningkatan koordinasi dengan pemda, terutama dalam hal penerbitan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dilengkapi dengan spesifikasi bangunan.

"Saat ini sudah dilaksanakan. Hampir semua pemda sudah melaksanakan, tapi masih ada pengembang yang belum membangun sesuai harapan, "

Lebih jauh, ia menambahkan, setelah pemda menerbitkan IMB, Kementerian PUPR akan kembali meninjau proses pembangunan di tahap awal. Hal ini untuk memastikan bahwa pondasi rumah yang dibangun sesuai spesifikasi.

"Ini akan dilakukan secara random, karena sumber daya kita yang terbatas. Dan nanti kita akan membentuk semacam tim dari temen-temen PPDPP, Cipta Karya, dan Balitbang," ujarnya.

Setelah seluruh pembangunan rumah selesai sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, ia mengatakan, barulah pemda dapat memberikan sertifikat layak fungsi (SLF) kepada pengembang.

"Baru nanti bank bisa melakukan akad kepada MBR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau