JAKARTA, KompasProperti - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penertiban kendaraan bermuatan lebih atau overload di Jalan Tol Prof. Ir. Sedyatmo selama tiga hari, yaitu 22 Agustus-24 Agustus 2017.
Tujuannya adalah untuk mengurangi hambatan di jalan karena truk yang kelebihan beban seringkali mengalami patah baut roda dan as.
Selain itu, truk dengan beban berlebih juga selalu berjalan lebih lambat dari kecepatan minimal yang ditetapkan.
Meski demikian, penertiban ini sulit menjadi efek jera bagi para supir maupun pelaku industri sehingga truk-truk yang membawa muatan berlebih tetap kembali lewat tol.
"Kesulitan kita kalau bicara operasi, adalah idealnya untuk penindakan itu kita harus punya lokasi atau lahan untuk gudang yang cukup menyimpan muatan yang lebih," ujar General Manager Cabang Cawang Tangerang Cengkareng, Bagus Cahya AB di kantornya, Kramatjati, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Ia mengatakan, selama ini penindakan yang bisa dilakukan Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol adalah memasang Stiker Bukti Pelanggaran.
Stiker ini merupakan peringatan bagi para pengusaha atau supir agar tidka mengulangi membawah beban yang berlebih saat melewati tol.
Truk yang ditempeli stiker juga diwajibkan membayar sejumlah denda kepada Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Tetapi, hal tersebut belum cukup membuat pengusaha dan supir menyadari aturan yang berlaku karena jumlah truk yang membawa beban berlebih tetap banyak.
Padahal, Jasa Marga, Polda, dan Dinas Perhubungan rutin melakukan penertiban setiap 6 bulan sekali.
"Dampak yang paling terasa (kalau truk kelebihan muatan) adalah kejadian patah as atau baut roda. Itu baru terkena dia sendiri, yang paling ekstrim bisa mencelakakan pengguna tol lain," kata Bagus.