Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Dana Haji

Kompas.com - 11/08/2017, 14:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Wacana pemerintah menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sejumlah anggota menganggap, investasi itu rawan kepentingan meski di dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuagan Haji memungkinkannya.

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Oni Sahroni menyebut, ada empat hal yang harus diperhatikan pemerintah sebelum investasi dilakukan.

"Yang pertama, harus dilakukan sesuai skema syariah," kata Oni di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Skema yang dimaksud meliputi skema akad, peruntukkan, sumber dana yang halal, hingga dana bagi hasil atau return yang jelas untuk jamaah haji.

Kedua, menurut Oni, investasi tersebut harus memperhitungkan imbal hasil dan resiko yang terkendali. Di samping, investasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi ummat.

"Keempat, mendapatkan persetujuan dari jamaah haji. Jadi dana haji itu boleh diinvestasikan dengan empat kriteria tadi," ujarnya.

Sekadar informasi, di dalam Pasal 10 huruf c UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang dimaksud pengeluaran haji meliputi penempatan dan investasi haji.

Dalam hal investasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menempatkan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan memberikan nilai manfaat.

Selain itu, investasi baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas BPKH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com