Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Investasi Dana Haji ke Proyek Infrastruktur Lebih Menguntungkan

Kompas.com - 10/08/2017, 18:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Wacana pemerintah menggunakan dana haji sebagai salah satu modal investasi di sektor konstruksi menuai protes dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro meminta, agar tidak ada salah kaprah dalam memaknai wacana tersebut.

"Itu intinya investasi bukan belanja. Jadi dana haji itu bisa diinvestasikan untuk membangun infrastruktur termasuk jalan tol, jadi bukan belanja ya," papar Bambang disela-sela kegiatan Indonesia Development Forum (IDF) 2017 di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Baca juga: Dewi Yull Ungkap Satu Pesan pada Anak-anaknya agar Tak Membenci Ray Sahetapy Usai Bercerai

Karena penggunaannya sebagai investasi, menurut dia, maka lebih aman. Selain itu, investasi di sektor konstruksi memiliki manfaat besar terhadap calon jemaah haji nantinya, saat mereka akan terbang ke Tanah Suci.

"Investasi ya misalkan, ini ada jalan tol di satu ruas Trans-Jawa, dia butuh pendanaan, akhirnya diterbitkan sukuk untuk jalan tol tersebut. Nah, si dana haji ini pengelolanya bisa beli sukuk. Itu sudah investasi," kata Bambang.

"Nah buat calon haji ini lebih menguntungkan (karena) imbal baliknya lebih besar bila dibandingkan hanya ditaruh di deposito bank syariah," lanjut dia.

Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Dedi Mulyadi dan Mendagri

DPR sebelumnya berencana memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, ada kekhawatiran penempatan dana haji di infrastruktur melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Selain itu, dana haji yang digunakan untuk membangun infrastruktur di luar sarana-prasarana ibadah haji akan bias kepentingan. Menurut Agus, penggunaan dana haji untuk infrastruktur harus sesuai dengan kepentingan jemaah haji.

Baca juga: Lulus Kuliah Jadi CPNS, Ini 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur larangan penempatan atau investasi langsung di proyek infrastruktur dalam negeri.

Akan tetapi, undang-undang itu mengatur penempatan atau investasi dana haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Disebutkan di dalamnya, penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kala Solo Jadi Magnet Bagi Putra Presiden hingga Pejabat untuk "Merapat"
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau