Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Dana Haji ke Proyek Infrastruktur Lebih Menguntungkan

Kompas.com - 10/08/2017, 18:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Wacana pemerintah menggunakan dana haji sebagai salah satu modal investasi di sektor konstruksi menuai protes dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro meminta, agar tidak ada salah kaprah dalam memaknai wacana tersebut.

"Itu intinya investasi bukan belanja. Jadi dana haji itu bisa diinvestasikan untuk membangun infrastruktur termasuk jalan tol, jadi bukan belanja ya," papar Bambang disela-sela kegiatan Indonesia Development Forum (IDF) 2017 di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Karena penggunaannya sebagai investasi, menurut dia, maka lebih aman. Selain itu, investasi di sektor konstruksi memiliki manfaat besar terhadap calon jemaah haji nantinya, saat mereka akan terbang ke Tanah Suci.

"Investasi ya misalkan, ini ada jalan tol di satu ruas Trans-Jawa, dia butuh pendanaan, akhirnya diterbitkan sukuk untuk jalan tol tersebut. Nah, si dana haji ini pengelolanya bisa beli sukuk. Itu sudah investasi," kata Bambang.

"Nah buat calon haji ini lebih menguntungkan (karena) imbal baliknya lebih besar bila dibandingkan hanya ditaruh di deposito bank syariah," lanjut dia.

DPR sebelumnya berencana memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, ada kekhawatiran penempatan dana haji di infrastruktur melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Selain itu, dana haji yang digunakan untuk membangun infrastruktur di luar sarana-prasarana ibadah haji akan bias kepentingan. Menurut Agus, penggunaan dana haji untuk infrastruktur harus sesuai dengan kepentingan jemaah haji.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur larangan penempatan atau investasi langsung di proyek infrastruktur dalam negeri.

Akan tetapi, undang-undang itu mengatur penempatan atau investasi dana haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Disebutkan di dalamnya, penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau