Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tapera, Antara Pemenuhan Rumah Rakyat dan Penolakan Pengusaha

Kompas.com - 20/11/2016, 21:34 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring pertumbuhan penduduk yang didorong tingkat kelahiran, dan urbanisasi, kebutuhan perumahan melonjak drastis.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi (backlog) mencapai 13,5 juta unit pada tahun 2014. Angka ini dihitung berdasarkan konsep kepemilikan.

Sementara jika dihitung berdasarkan konsep penghunian saja, atau kebutuhan menyewa hunian tercatat 7,6 juta unit.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), perumahan menjadi momok tersendiri. Jangankan membeli, menyewa rumah saja tidak sanggup. 

Hal ini karena harga rumah terus meroket sejalan pertumbuhan harga lahan. Kenaikan harga rumah bisa mencapai 30 persen per tahun. Sementara kenaikan pendapatan MBR paling banter 3 persen.

Akibatnya, semakin lama, rumah-rumah yang diidamkan MBR semakin tidak terjangkau. Pada gilirannya, potensi kebutuhan rumah baik berdasarkan kepemilikan maupun penghunian semakin membengkak jumlahnya.

Berbagai regulasi pun dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mulai dari bunga cicilan tetap, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga bantuan uang muka.

Upaya lain untuk mendorong masyarakat memiliki rumah adalah melalui pembentukan Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sendiri bukanlah hal baru, karena pembicaraannya sudah dilakukan sejak 2012 lalu.

"Misi Tapera sangat baik, ada dalam konstitusi dan UU. Kemudian lahir UU Tapera itu, kan nggak ujug-ujug," ujar Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto kepada Kompas.com, Sabtu (19/11/2016).

www.shutterstock.com Ilustrasi properti
Tapera diyakini dapat membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung sekian persen dari penghasilannya tiap bulan.

Tidak hanya bagi pekerja formal, Tapera juga bermanfaat bagi pekerja informal yang penghasilan setiap bulannya tidak tetap.

Potensi

Tapera menjadi upaya pemerintah untuk menghimpun dana jangka panjang sebagai pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak huni, dan terjangkau.

Berdasarkan hitungan pemerintah, potensi Tapera bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

"Kalau prediksi, 5 tahun pertama bisa mencalai Rp 50 triliun-Rp 60 triliun dan bisa membiayai 500.000-an unit rumah," ujar Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, Rabu (14/1/2016).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com