Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Belum Merata, Aturan Properti Asing Terlambat Terbit

Kompas.com - 31/10/2016, 16:05 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan properti asing masih menjadi polemik meski aturan yang menaunginya sudah terbit.Salah satu yang masih diperdebatkan soal kepemilikan properti asing ini adalah masalah status atau hak dari properti tersebut.

"Kita ini terlambat mengatur pemilikan properti asing. Di luar negeri, ini sudah lama dikenal," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat Forum Group Discussion "Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing", di Hotel Rafles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Dia mengatakan, negara-negara di dunia dan di Asia sudah memiliki aturan mengenai properti asing sejak puluhan tahun lalu. Sofyan menyebutkan, salah satu negara di Asia yang sudah memilki aturan tersebut adalah di Australia dan Malaysia.

Di Australia, orang asing bisa membeli properti asalkan di pasar sekunder, supaya pasar primer bisa dinikmati oleh warga asli. Terlepas bagaimana bentuk aturannya, setiap negara memiliki pertimbangan yang berbeda-beda.

Namun, tujuannya tetap untuk meraih keuntungan dari pembelian properti untuk orang asing. Adapun di Indonesia sendiri, bahasan soal properti asing juga bukan hal baru, meskipun penerbitan aturannya baru dilakukan mulai setahun terakhir.

"Karena memang pembangunan belum merata," sebut Sofyan.

Aturan kepemilikan properti orang asing di Indonesia diatur dalam dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

PP Nomor 103 Tahun 2015 berisi tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com