Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Properti yang Dijual Orang Asing, Kembali Jadi "Strata Title"

Kompas.com - 14/10/2016, 12:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tentang hunian untuk orang asing yang tinggal di Indonesia sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Peraturan ini berisi tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memperbarui aturan tersebu menjadi Permen ATR/Kepala BPN
Nomor 29 Tahun 2016.

"Permen kepemilikan asing ini menafsirkan kalau orang asing beli apartemen, akan menjadi hak pakai. Kalau dijual ke orang Indonesia, akan menjadi strata title lagi," ujar Sofyan beberapa hari lalu di Jakarta.

Ia menambahkan, orang asing yang membeli apartemen dengan hak pakai, statusnya sama dengan Hak Guna Bangunan (HGB).

Berdasarkan Permen tersebut, rumah yang bisa dibeli orang asing dapat berbentuk rumah tapak atau susun.

Dalam Permen baru ini, Sofyan juga mencantumkan harga-harga rumah yang diperbolehkan dijual untuk orang asing tergantung dari provinsi.

Selain batasan harga minimal, pemerintah juga dibatasi dengan ketentuan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan tanah paling luas 2.000 meter persegi.

Dalam keadaan tertentu, ketentuan ini bisa mendapat pengecualian sesuai dengan izin menteri.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Berikut daftar harga rumah minimal untuk orang asing.

1. DKI Jakarta, Rp 10 miliar untuk rumah tunggal dan Rp 3 miliar untuk rumah susun

2. Banten, Rp 5 miliar untuk rumah tunggal dan Rp 2 miliar untuk rumah susun

3. Jawa Barat, Rp 5 miliar untuk rumah tunggal dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

4. Jawa Tengah, Rp 3 miliar untuk rumah tunggal dan Rp 1 miliar untuk rumah susun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com