Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAI Desak Pemerintah Sahkan UU Arsitek

Kompas.com - 29/07/2016, 19:28 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) masih terus mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang Undang (UU) Arsitek.

Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum memiliki dasar hukum tentang profesi arsitek.

"Kita sedang fokus memperjuangkan UU arsitek. Indonesia diantara 10 negara ASEAN yang tidak punya UU Arsitek jadi saya harap pemerintah dan DPR bisa mewujudkan UU Arsitek ini," kata Ketua Umum IAI, Ahmad Djuhara, kepada Kompas.com, pekan lalu.

Djuhara kemudian menilai bahwa UU Arsitek ini penting bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi-potensi praktek ilegal.

Di luar negeri, lanjut Djuhara, siapa saja yang mengaku sebagai arsitek bisa dipenjara, berkat adanya hukum yang jelas tentang arsitek.

Oleh sebab itu, Djuhara juga menghimbau agar masyarakat mengerti arti dari arsitek dan mampu membedakannya dengan profesi-profesi lainnya.

"Masyarakat juga perlu paham perbedaan insinyur dan arsitek, insinyur bukan arsitek dan arsitek bukan insinyur. Arsitek itu lebih mencipta, mendesain, dan menggubah sesuatu," tambah dia.

Kebutuhan akan UU Arsitek semakin mendesak mengingat saat ini pembangunan kota memiliki perkembangan yang sangat pesat.

Namun, sayangnya, hal itu justru belum memaksimalkan peran arsitek, padahal Djuhara menilai harusnya kemampuan arsitek lebih digunakan untuk hal tersebut.

Semestinya dengan pembangunan yang pesat seperti sekarang ini arsitek diberdayagunakan karean tendensinya adalah pemda tidak pakai arsitek, tapi kontraktor.

"Bukannya merendahkan kontraktor tapi masyarakat dan pemerintah butuh desain yang baik dan arsitek paham itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com