Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sindoro Dicekal KPK, Operasional Paramount Enterprise Berjalan Normal

Kompas.com - 03/05/2016, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro tak memengaruhi keberlangsungan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Paramount Enterprise International Esther Yuanita aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.

"Aktivitas operasional PT Paramount Enterprise International berjalan seperti biasa," ujar Esther kepada Kompas.com, Selasa (3/5/2016).

Demikian halnya dengan aktivitas penjualan. Saat ini Paramount Enterprise International tengah memasarkan Mendrisio Square, Blitz Square, Omaha Square, Malibu Village, Neo Fortico dan Fitto @ Amarillo Village.

Eddy Sindoro dicekal KPK agar tidak bepergian ke luar negeri untuk dimintai keterangan seputar penyidikan terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Jakarta Pusat.

"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, per 28 April 2016, untuk 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Menurut Yuyuk, penyidik KPK menemukan indikasi dugaan keterlibatan Eddy dalam kasus dugaan suap panitera PN Jakpus yang tengah disidik KPK.

Rencananya, Eddy akan segera diperiksa oleh penyidik.

Baca: Ini Bisnis Properti Eddy Sindoro, Bos Paramount Enterprise yang Dicekal KPK

Menurut Yuyuk, KPK belum bisa memastikan apakah Eddy yang pernah menjadi pimpinan di perusahaan di bawah Lippo Group antara lain PT Lippo Land Development Tbk, PT Siloam Health Care Tbk, dan PT Lippo Cikarang Tbk tersebut berlaku sebagai pemberi uang suap kepada panitera PN Jakpus.

"Yang pasti akan dimintai keterangan terkait kasusnya, bagaimana keterlibatan dia," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau