Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pembahasan Raperda Berlanjut, Berpotensi Timbulkan Gugatan Uji Materi

Kompas.com - 13/04/2016, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dinilai bertindak bijak ketika memutuskan menghentikan pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Pasalnya, jika tetap dilanjutkan, kedua raperda tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran yang berujung pada gugatan uji materi.

"Pembahasan kedua raperda itu secara proses dan substansial mengandung dan mengundang masalah hukum yang berimplikasi pelanggaran dan jika terus dipaksakan maka berpeluang diajukan judicial review ke Mahkamah Agung," ucap Pakar Hukum Reklamasi, Asep Warlan Yusuf, kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).

Asep menyebutkan judicial review atau uji materi sangat mungkin dilakukan karena kedua raperda itu diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Kontradiksi terjadi karena RTRWN tidak mencantumkan peruntukan kawasan Pantai Utara Jakarta yang akan direklamasi sebagai central business district (CBD) atau water front city.

"Dengan kata lain RTRW Provinsi DKI Jakarta tidak boleh menetapkan peruntukan tersebut," pungkas Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com