Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Batasi Harga Rumah Komersial

Kompas.com - 19/02/2016, 20:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan harga untuk rumah subsidi sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.03/2014. 

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji untuk perubahan batasan harganya dari semula maksimal Rp 114 juta per unit menjadi rentang Rp 114 juta-Rp 250 juta per unit. 

Dalam peraturan ini, harga rumah subisidi tidak akan berubah kecuali dengan kenaikan tertentu yang juga sudah ditetapkan yaitu 5-6 persen.

Setelah harga rumah subisidi, pemerintah kemungkinan akan memberlakukan pembatasan yang sama pada rumah komersial.

"Namun batasan harga untuk rumah komersial harus ekstra hati-hati. Jangan sampai pengaturan ini justru nanti berdampak negatif," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Maurin menuturrkan, yang harus dipikirkan adalah bagaimana pengaturan harga rumah komersial tanpa menimbulkan preseden tertentu terhadap pasar dan bisnis properti secara umum. Ia mencontohkan, apakah akan disamakan secara nasional atau per regional.

Pasalnya, saat ini di satu daerah saja sudah berbeda, begitu juga di kabupaten atau kecamatan. Di Jakarta, sebut Maurin, harga properti sangat beragam, padahal masih dalam satu provinsi.

Untuk itu, ia menyarankan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menganalisa faktor-faktor pembatasan harga rumah komersial ini.

"Kementerian PUPR juga bisa berikan analisa harga karena ada indeks harga konstruksi, dan pusat penelitian pengembangan permukiman (puslitbang) ada," kata Maurin.

Saat ini, jelas dia, harga rumah sangat bergantung pada mekanisme pasar. Untuk itu, agar efisien, alokasi pembatasan harga mungkin bisa melalui mekanisme ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau